Isu Transaksi Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim Bila Temukan Pidana

Ilustrasi. (medcom.id)

Isu Transaksi Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim Bila Temukan Pidana

Siti Yona Hukmana • 7 July 2023 12:06

Jakarta: Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto masih diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan transaksi senilai Rp300 miliar. Propam akan melimpahkan ke Bareskrim Polri bila menemukan unsur pidana.

"Apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.

Sandi mengatakan bila Propam hanya menemukan pelanggaran kode etik dan profesi, maka Tri akan diproses etik oleh Divisi Propam Polri. Dia memastikan Divisi Propam Polri menyelidiki isu yang beredar di masyarakat terkait AKBP Tri, untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi. Hal itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana, karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas," ujar jenderal bintang dua itu.

Divisi Propam Polri masih mengklarifikasi isu transaksi Rp300 miliar ini kepada AKBP Tri. Hasil klarifikasi dipastikan akan disampaikan ke publik bila klarifikasi sudah rampung.

Isu transaksi Rp300 miliar itu pertama kali dibongkar mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan, transaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun, bahkan," kata Novel di kanal YouTubenya, Senin, 3 Juli 2023.

Bantahan AKBP Tri Suhartanto

AKBP Tri Suhartanto membantah isu transaksi janggal tersebut. Menurutnya, yang disebut transaksi Rp300 miliar itu ialah perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004 hingga 2018. Penggunaan diksi transaksi dinilai Tri seolah-olah menggiring persepsi publik bahwa dirinya memiliki uang Rp300 miliar.

Tri menyebut uang ratusan miliar itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Penghitungan keluar-masuk uang itu diambil dari waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.

Tri menjelaskan uang keluar masuk selama 14 tahun itu berasal dari bisnis serabutan yang ia jalankan. Tri tak menyebutkan spesifik bisnis tersebut. Namun, salah satu bisnis yang dilakukan terkait jual-beli mobil. Bisnis itu sudah dihentikan ketika dia masuk KPK pada akhir 2018.

"Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu," kata Tri, Senin, 3 Juli 2023. (Yon) 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)