Sidang lanjutan kasus suap Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 9 August 2023 18:21
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta karyawan PT Tabi Bangun Papua Mieke menjelaskan soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Aset itu dibangun oleh penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka.
"Saya kurang tahu yang bangunannya atas nama siapa," kata Mieke di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.
Mieke mengaku bingung soal kepemilikan hotel itu. Sebab, surat-surat mengatasnamakan Rijatono, namun, kata dia, kebanyakan orang di Papua mengetahui aset itu milik Lukas.
"Kalau se-Jayapura bilang itu hotelnya Pak Lukas," ucap Mieke.
Lukas meradang dengan pernyataan Mieke. Dia mengeklaim tidak tahu menahu soal pembangunan Hotel Angkasa.
"Mau sampaikan bahwa saya tidak pernah urus proyek, tidak pernah," ucap Lukas.
Lukas berharap Mieke tidak sembarangan menuduh. Semua pernyataan dalam persidangan harus didasari bukti.
"Jadi apa yang dikatakan semua kita harus berhati-hati sebab semua bukti-bukti jelas buktinya jelas, saya tidak pernah terkibat dalam hal itu," ujar Lukas.