Banten 5 Besar Provinsi Rawan Politik Uang di Pemilu 2024

ilustrasi medcom.id

Banten 5 Besar Provinsi Rawan Politik Uang di Pemilu 2024

Hendrik Simorangkir • 14 August 2023 17:09

Tangerang: Provinsi Banten masuk dalam daftar lima dari 38 wilayah rawan tinggi terjadinya politik uang di Indonesia saat Pemilu 2024. Hal tersebut berdasarkan hasil kelam pada peristiwa politik uang pada pemilu sebelumnya yang terjadi di beberapa kota dan kabupaten di wilayah Banten. 

Berdasarkan hasil analisis tematis isu strategis politik uang Bawaslu RI dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, Provinsi Banten masuk dalam daftar nomor empat dengan skor (44,44). Di urutan pertama dengan skor tertinggi yakni Maluku Utara (100), disusul Lampung (55,56), Jawa Barat (50,00), dan di nomor kelima Sulawesi Utara (38,89).

Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat mengatakan, Banten berada diperingkat ke empat secara nasional pada kelompok provinsi rawan tinggi politik uang, dipotret pada peristiwa politik uang pada pemilu sebelumnya yang terjadi di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. 

"Partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang mutlak diperlukan untuk melahirkan proses dan hasil pemilihan umum yang lebih bersih dan kredibel," ujarnya, berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Senin, 14 Agustus 2023.

Ajat menuturkan, pemetaan kerawanan Pemilu 2024 menegaskan aspek keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yakni penyelenggara dan peserta, yang didalamnya tim sukses dan pemerintah daerah  penting untuk mendukung Bawaslu. Bukan itu saja, lanjutnya, dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang, harus juga memperkuat kesadaran masyarakat akan bahayanya bagi masa depan demokrasi Indonesia. 

"Upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang juga dihadapkan pada terjadinya komodifikasi, terutama dengan penggunaan uang digital yang sudah menjadi trend keseharian di masyarakat kita," katanya.

Ajat menjelaskan, praktik politik uang kerapkali dibungkus dengan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk program pemerintah yang terkadang membuat bias batasan antara penyaluran bantuan dengan politik uang. 

"Praktik politik uang sendiri tidak hanya melibatkan peserta pemilu, terutama tim sukses maupun tim kampanyenya, namun juga rentan melibatkan penyelenggara pemilu dan aparatur sipil negara yang semestinya menjaga netralitasnya," jelasnya.

Menurut Ajat, modus praktik politik uang sangat beragam. Namun, kata Ajat, ada tiga modus yang biasa dilakukan dan terjadi di lapangan, yakni memberikan uang secara langsung, baik uang fisik maupun uang digital (termasuk voucher).

"Kemudian memberikan dalam bentuk barang lainya yang tidak dikatagorikan bahan kampanye. Dan memberikan janji akan memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau materi lainya. Ketiga modus ini marak terjadi dan disinyalir hampir di semua tahapan pemilu maupun pemilihan," ungkapnya.

Ajat mengatakan, partisipasi publik dengan mayoritas wilayah rawan terjadi praktik politik uang, baik dengan kategori tinggi maupun sedang, tidak mudah bagi upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakannya. 

"Selain rekam jejak politik uang yang begitu melekat, sikap permisif masyarakat terhadap praktik politik uang juga menambah deretan tantangan dalam pencegahan dan penindakan," katanya.

Ajat menjelaskan, pihaknya saat ini tengah berupaya memperkuat pencegahan dan penindakan praktik politik uang tersebut dengan berbagai langkah pencegahan, seperti sosialisasi dan edukasi. Bawaslu pun akan memasifkan sosialisasi tematik tentang bahaya dan kerugian politik uang terhadap demokrasi di Banten. 

"Diharapkan kesadaran masyarakat semakin menguat dan dapat terlibat bersama Bawaslu dalam melakukan pencegahan politik uang. Apabila masyarakat menemukan praktek politik uang agar juga berani melaporkan kepada Bawaslu dengan bukti-bukti yang cukup," terangnya.

Ajat menambahkan, dalam konteks pengawasan politik uang, pihaknya akan melakukan patroli pengawasan politik uang dengan melibatkan semua jajaran pengawasan di semua tingkatan. 

"Bawaslu akan melakukan penindakan apabila terdapat temuan dan laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran politik uang, sebagai upaya menciptakan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menindak pelanggaran politik uang," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)