Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 29 September 2023 12:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menyamarkan penerimaan duit haram terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan alirannya uang yang diterima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (Eko) dalam perkara ini melalui rekening bank dari orang terdekatnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua saksi yang dipanggil yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyati, dan pihak swasta Rika Yunartika. Ali enggan memerinci identitas pihak yang rekeningnya dipakai Eko untuk menyamarkan penerimaan uang haram.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan Ari merupakan istri Eko. Dia tidak keberatan diperiksa penyidik meski berstatus sebagai keluarga inti.
"Saksi bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, di mana sebelumnya tim penyidik telah menanyakan kaitan hubungan keluarga inti dengan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini," ujar Ali.
Eko Darmanto pernah viral karena pamer di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.
"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Pemeriksaan LHKPN naik ke tahap penyidikan. Kini, dia berstatus tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.