Sekitar 26 keluarga korban melaporkan tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 27 September 2023 13:27
Jakarta: Sekitar 26 keluarga korban melaporkan tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka hendak melaporkan sejumlah pihak dan mencari keadilan atas peristiwa itu.
"Kita laporkan mengenai terlapornya adalah dari tiga level," kata Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang Daniel Alexander Siagian di lokasi, Rabu, 27 September 2023.
Daniel mengatakan terlapor pertama, yakni eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. Kemudian, eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan sejumlah operator Brimob penembak gas air mata.
"Adapun operator gas air mata sampai sekarang belum diseret untuk diadili," papar dia.
Daniel menyebut substansi pelaporan itu, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan ada korban jiwa. Sebanyak 135 orang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan dan 44 orang merupakan anak di bawah umur.
"Yang sampai proses penegakan hukumnya kemarin belum dijadikan salah satu alat dasar pertimbangan," jelas dia.
Senada, pengacara keluarga korban, Imam Hidayat, menyebut pihak keluarga ingin menggunakan Pasal 251 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bahkan, mereka hendak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pokoknya pasal yang bisa memberikan keadilan kepada keluarga korban, kita ajukan," tutur dia.