Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 28 June 2023 12:12
Jakarta: Bareskrim Polri terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh salah satu Politeknik di Sumatra Barat (Sumbar) dengan modus mengirimkan Mahasiswa magang ke Jepang. Polisi mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini sudah ada dua tersangka. Keduanya ialah G, direktur Politeknik periode 2013-2018 dan EH, direktur Politeknik periode 2018-2022.
"Terkait Politeknik, kita sudah menetapkan dua orang tersangka. Pengembangan dari dua orang tersangka ini, kita masih mendalami lebih lanjut, apakah nanti ada tersangka lainnya atau tidak, karena ini berkaitan dengan ada keuntungan dari Politeknik tersebut," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu, 28 Juni 2023.
Djuhandhani mengatakan praktik ilegal mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang telah dilakukan kedua tersangka sejak 2012. Djuhandhani belum bisa memastikan total mahasiswa yang telah diberangkatkan ke Jepang.
Namun, terakhir ada 11 mahasiswa yang diberangkatkan ke Negeri Sakura itu. Kesebelasannya telah kembali ke Tanah Air.
"Penyidik kami sampai saat ini masih terus mengembangkan hal ini," ungkap jenderal bintang satu itu.
Djuhandhani mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait tindak pidana di Politeknik tersebut. Kedua tersangka menempatkan mahasiswa magang di perusahaan yang tidak ada hubungan dengan departemen pendidikan dan lain sebagainya.
"Sehingga bisa menjerat itu kepentingan perorangan atau kelompok untuk memperdagangkan orang. Kalau ada, pasti ada aturannya baik itu melalui peraturan menteri pendidikan atau menaker cara mengirim mahasiswa ada ketentuan. Karena, tidak melalui prosedur itulah kita bisa menyatakan bahwa ini perdagangan orang," tutur Djuhandhani.