Ramai soal Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Rudy Mas’ud Buka Suara

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud .(MI/Yovanda Izabella)

Ramai soal Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Rudy Mas’ud Buka Suara

Media Indonesia • 27 February 2026 14:18

Samarinda: Pengadaan kendaraan dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar menjadi pusat perhatian publik. Pengadaan ini dinilai kontras dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menggunakan fasilitas mobil dinas milik Pemprov Kaltim untuk operasional di wilayah Kalimantan Timur.

Rudy menjelaskan bahwa kendaraan mewah yang menjadi polemik tersebut sebenarnya diposisikan di Jakarta. Fasilitas itu disiapkan untuk menunjang mobilitas gubernur dalam agenda-agenda yang bersifat nasional maupun internasional.

Apalagi, status Kaltim sebagai tuan rumah Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat frekuensi pertemuan dengan pejabat pusat, investor, dan delegasi mancanegara meningkat tajam.

“Kaltim sekarang menjadi wajah Indonesia. Tamu yang datang bukan hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri,” ujar Rudy, dikutip Kamis, 26 Februari 2026.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud .(MI/Yovanda Izabella)

Ia menambahkan, sebagai representasi daerah di kancah nasional, kepala daerah memerlukan sarana pendukung yang layak. Meski demikian, untuk aktivitas harian di Kaltim, ia mengaku masih mengandalkan kendaraan pribadi.

“Sampai sekarang belum ada mobil dinas yang kami gunakan di Kaltim. Yang ada dan dipakai itu kendaraan pribadi," ujarnya.

“Di sini saya tetap menggunakan mobil pribadi, bulan puasa kita jangan menggibah," imbuh Rudy.

Regulasi Mendagri

Terkait besaran anggaran sebesar Rp8,5 miliar, Rudy memastikan seluruh proses pengadaan telah mengacu pada payung hukum yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut, kapasitas mesin kendaraan dinas jenis sedan untuk gubernur diperbolehkan hingga 3.000 cc. Rudy menegaskan bahwa unit yang dipesan tetap berada dalam batas spesifikasi teknis tersebut.

“Kami mengikuti spesifikasi yang sudah diatur. Soal harga tentu mengikuti mutu dan kualitas kendaraan,” tegas Rudy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Kaltim belum mengungkap secara rinci merek maupun tipe kendaraan yang dibeli melalui anggaran tahun ini tersebut. (MI/Yovanda Izabella)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)