Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Lupa Lapor SPT Tahunan? Segini Besaran Denda dan Cara Bayarnya
Eko Nordiansyah • 30 April 2026 17:05
Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi warga Indonesia, yang bisa dilakukan di Coretax. Apabila masyarakat tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan diberikan sanksi berupa denda yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan tepat waktu, karena tenggat akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret. Sementara itu, bagi wajib pajak badan batas akhirnya hingga 30 April.
Kini masyarakat bisa mudah melakukan pelaporan daring melalui portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Denda telat lapor SPT Tahunan
Berdasarkan pada UU No 28 Tahun 2007 dalam pasal 7 ayat 1, telah ditetapkan besaran denda karena telat bayar SPT. Berikut besaran denda yang tercatat, diantaranya:- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai: Rp500 ribu.
- SPT Masa lainnya: Rp100 ribu.
- SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan: Rp1 juta.
- SPT PPh wajib pajak orang pribadi: Rp100 ribu.
Cara aktivasi akun Coretax
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan pajak tahun 2025, segera lakukan pelaporan SPT Tahunan beserta pembayaran denda yang berlaku. Wajib pajak juga perlu membuat akun terlebih dahulu jika belum memilikinya, berikut langkahnya:- Akses portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Jawab pertanyaan verifikasi mengenai status pendaftaran Wajib Pajak Anda.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cari”.
- Lengkapi formulir dengan alamat e-mail dan nomor telepon yang aktif.
- Lakukan verifikasi identitas menggunakan fitur pemindai wajah “Take a Photo”, lalu klik “Validasi Foto”.
- Setujui seluruh persyaratan wajib pajak dan klik “Simpan”.
- Periksa kotak masuk email Anda untuk mendapatkan informasi masuk atau sandi sementara.
- Masuk kembali ke portal Coretax menggunakan sandi dari email, lalu segera ubah dengan kata sandi baru yang lebih aman.
- Login ulang menggunakan sandi baru tersebut.

(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah)
Buat tanda tangan digital
Nantinya dokumen harus ditanda tangan wajib pajak, maka perlu membuat tanda tangan digital, berikut cara aktivasinya:- Pada halaman utama Coretax, pilih menu “Portal Saya”, lalu klik “Permintaan Kode Otorisasi”.
- Verifikasi data diri dan kontak yang terisi secara otomatis oleh sistem.
- Pilih entitas penyedia sertifikat (DJP, BRIN, SBBN, Peruri, atau Privy ID). Jika menggunakan Kode Otorisasi DJP, buat dan masukkan passphrase sebagai sandi khusus tanda tangan digital.
- Centang kolom persetujuan dan klik “Kirim” hingga Anda menerima Bukti Penerimaan Elektronik.
- Untuk memvalidasi buka menu “Portal Saya” lalu klik “Profil Saya”.
- Masukkan “Nomor Identifikasi Eksternal” lalu klik “Digital Certificate”.
- Klik “Periksa Status” dan klik “Menghasilkan”.
- Jika status sudah “VALID”, kode otorisasi siap digunakan untuk melaporkan SPT.
Tahapan pelaporan SPT Tahunan
Sebelum mengisi laporan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen penting sebagai pendukung, yaitu bukti pemotongan PPh dari tempat kerja, Kartu Keluarga, data harga dan kewajiban hutang, penghasilan sampingan. Setelah itu, pelaporan dapat dilakukan sebagai berikut:- Pada menu utama Coretax, navigasikan kursor ke Surat Pemberitahuan (SPT) lalu klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih kategori “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”.
- Pilih “SPT Tahunan”, masukkan periode tahun pajak (contoh: Januari - Desember 2025), dan klik “Lanjut”.
- Tentukan model SPT, Pilih “Normal” untuk pelaporan perdana, atau “Pembetulan”. jika hendak merevisi laporan sebelumnya. Klik “Buat Konsep SPT”.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir. Manfaatkan fitur “Posting” agar sistem menarik data secara otomatis ke dalam formulir induk dan lampiran.
- Lakukan verifikasi data yang diinput otomatis. Lakukan penyesuaian manual jika terdapat data yang belum lengkap.
- Setelah seluruh rubrik SPT terisi sempurna, klik tombol “Bayar dan Lapor”.
- Pilih penyedia tanda tangan digital Anda, masukkan ID serta kata sandi (passphrase) untuk proses validasi akhir.
- Klik “Simpan” dan akhiri dengan “Konfirmasi Tanda Tangan”.
- Status akhir SPT dengan status Kurang Bayar akan berpindah ke antrean "Menunggu Pembayaran". Sementara SPT yang berstatus Nihil atau telah lunas akan otomatis masuk ke arsip “SPT Dilaporkan”.
Pelaporan SPT Tahunan capai 12,6 juta
Sementara itu, DJP telah mencatat volume SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) periode pajak 2025 sukses menembus angka 12,6 juta pelaporan per 29 April 2026."Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, pada keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, 30 April 2026. (Adrian Bachtiar)