Polisi Pastikan Putusan Praperadilan Roy Suryo Tidak Menghentikan Proses Hukum

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Polisi Pastikan Putusan Praperadilan Roy Suryo Tidak Menghentikan Proses Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 7 July 2026 17:59

Jakarta: Polda Metro Jaya merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dari tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Putusan tersebut dipastikan tidak membatalkan proses hukum utama.

"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.

Dia mengatakan proses hukum administrasi telah bergulir ke tahapan berikutnya. Seluruh berkas dan alat bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Nanti dilanjutkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk kelanjutannya," tutur Abrianto.

Di samping itu, Abrianto mengajak seluruh pihak tetap menghormati putusan praperadilan Roy Suryo. Dia menekankan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menghargai keputusan yang telah diambil pengadilan.

Ilustrasi. Dok. Medcom.id

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan dalam kasus penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku termohon terhadap Roy Suryo selaku pemohon pada 18 Juni 2026, tidak sah. Ketiga, menyatakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026, tidak sah.

Keempat, menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026, tidak sah. Dalam putusannya tersebut, hakim tunggal memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim.

(Achmad Zulfikar Fazli)