Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra (kiri). Foto: ANTARA/Ilham Kausar.
Pemilik Percetakan Laporkan Balik Pencurian Karyawan yang Disekap
Fachri Audhia Hafiez • 1 July 2026 23:16
Jakarta: Kasus penyekapan tiga karyawan toko percetakan "Mau Print" di Jakarta Pusat kini memasuki babak baru. Pihak manajemen atau pemilik usaha resmi melayangkan laporan balik ke kepolisian terkait dugaan pencurian pelat besi cetakan dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp230 juta.
?"Iya benar, (laporannya terkait) pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, saat mengonfirmasi berkas laporan tersebut di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menjelaskan bahwa laporan polisi itu secara resmi didaftarkan oleh pihak pemilik usaha pada Selasa, 30 Juni 2026. Berdasarkan konfirmasi dari Unit Ranmor, objek yang dilaporkan hilang merupakan material pelat besi penunjang produksi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
?"Betul, laporan dibuat per tanggal 30 Juni 2026. Laporannya terkait pencurian pelat besi Rp230 juta yang kemarin sempat dipaparkan di rilis," ujar Erlyn.
Erlyn menambahkan, status terlapor dalam berkas tersebut dialamatkan kepada tiga orang karyawan toko percetakan "Mau Print". Ketiga pegawai inilah yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah ditemukan dalam kondisi disekap dan dianiaya oleh sang majikan.
?"Keterangannya (pelapor) pemilik 'Mau Print'. Berarti terlapornya tiga orang karyawannya," ucap Erlyn.
.jpg)
Ilustrasi penyekapan. Foto: Dok. Antara.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, sempat membeberkan bahwa tuduhan pencurian ini merupakan akar masalah dari tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pemilik usaha bersama beberapa pelaku lainnya. Pemilik toko berdalih penyekapan dilakukan agar para korban mau mengganti rugi aset yang hilang.
?"Alibinya, ketiga orang karyawan percetakan ini adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi untuk dasar cetak sablon. Menurut perhitungan pelaku, nilai barang itu kurang lebih Rp230 juta," tutur Reynold.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan secara paralel. Polisi berjanji akan mengusut kasus ini secara objektif guna menguji kesesuaian keterangan, baik dari sisi pemilik toko selaku pelapor pencurian maupun dari sisi karyawan selaku korban penyekapan.