Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat Panja Reformasi Penegak Hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Fachri Audhia Hafiez • 2 December 2025 16:20
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Polri harus dilakukan secara kultural, bukan struktural. Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.
"Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian," kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di Kompleks Parlemen, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 2 Desember 2025.
Dia mengungkapkan bahwa
Komisi III DPR sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian. Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.
Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.
Untuk persoalan struktural, menurut Habiburokhman, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.
Komisi Percepatan Reformasi Polri. Foto: Dok. BPMI Setpres.
Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat. Menurut Habiburokhman, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.
"Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif," kata Habiburokhman.