Gedung LPSK. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 5 December 2025 11:33
Jakarta: Artis sekaligus terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu kini ditelaah.
"Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Desember 2025.
Sri menjelaskan, Ammar Zoni harus memenuhi sejumlah syarat untuk menerima rekomendasi JC dari LPSK. Terbilang, status terdakwa itu adalah saksi pelaku.
"Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku," ucap Sri.
Salah satu syarat adalah Ammar Zoni harus memberikan keterangan penting terhadap keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih tinggi dalam kasusnya. Nantinya, Ammar Zoni akan diberikan perlindungan jika mau membuka mulut.
"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," ujar Sri.
Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni. Foto: Antara.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa mantan pemain sinetron Ammar Zoni dan kawan-kawan mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Peredaran itu terjadi pada Desember 2024.
Terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba sebanyak enam orang. Yaitu, terdakwa 1 Asep Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo, terdakwa 3 Andi Mualim alias Ko Andi, terdakwa 4 Ade Candra, terdakwa 5 Muhammad Rifaldi, dan terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).
"Berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni), dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa 6 di tangga blok 1 Rutan Salemba," kata Jaksa Yeni Rosalita dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) seperti dikutip dari Antara, Kamis, 23 Oktober 2025.