Mudah! Ini Cara Cek Desil Online untuk Daftar KIP Kuliah 2026

Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dok Metrotvnews.com.

Mudah! Ini Cara Cek Desil Online untuk Daftar KIP Kuliah 2026

Riza Aslam Khaeron • 26 August 2026 19:26

Jakarta: Keterbatasan ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab sebagian masyarakat Indonesia terancam putus sekolah. Usaha pemerintah untuk membantu siswa kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan adalah dengan menyalurkan bantuan pendidikan.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyalurkan bantuan dana pendidikan secara merata ke seluruh Indonesia. Adanya bantuan KIP memudahkan akses pendidikan perguruan tinggi bagi mahasiswa yang terkendala biaya.

Prioritas penerima KIP, yaitu pendaftar yang berada di kategori Desil 1 hingga Desil 4. Kategori desil tersebut diperuntukkan bagi keluarga atau penduduk dengan tingkat kesejahteraan yang relatif rendah.

Oleh karena itu, calon pendaftar sebaiknya memastikan data sosial ekonomi yang digunakan telah sesuai sebagai sasaran penerima bantuan sebelum mendaftar. Berikut rincian cara memeriksa desil sebelum mendaftar:

Kelas Desil


Kategori desil. Foto: Sumberwuluh-candipuro.lumajangkab.go.id

Berdasarkan informasi dari laman resmi bps.go.id, keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. Berikut merupakan kategori desil dan indikator penilaiannya:
  • Desil 1: Kategori sangat miskin
  • Desil 2: Kategori miskin
  • Desil 3: Kategori rentan miskin
  • Desil 4: Kategori rentan menuju sejahtera
  • Desil 5: Kategori menengah bawah
  • Desil 6: Kategori menengah
  • Desil 7: Kategori menengah
  • Desil 8: Kategori menengah atas
  • Desil 9: Kategori mampu
  • Desil 10: Kategori sangat mampu

Cara Memeriksa Desil untuk KIP

Pengecekan desil dapat dilakukan secara online dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui langkah-langkah berikut ini:
  1. Buka laman resmi DTSEN melalui dtsen-form.bps.go.id.
  2. Pilih menu "Lainnya".
  3. Masukkan NIK sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang tersedia.
  5. Jika kode captcha kurang jelas, tekan tombol "Refresh" untuk mendapatkan kode baru.
  6. Pilih menu "Cek Desil".
  7. Masukkan tanggal lahir.
  8. Masukkan captcha yang tersedia.
  9. Pilih "Cek Data".
  10. Sistem kemudian akan menampilkan informasi desil.

Cara Mendaftar KIP

Apabila kelas desil calon pendaftar sesuai dengan kriteria penerima KIP, calon pendaftar dapat mencoba mendaftar KIP secara online. Berikut prosedur pendaftaran KIP:
  1. Registrasi akun dengan membuka laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id.
  2. Masukkan NIK, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  3. Sistem kemudian secara otomatis akan memvalidasi data dari Dukcapil dan sekolah.
  4. Isi data siswa dan keluarga, serta unggah dokumen pendukung seperti foto rumah terbaru, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  5. Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email.
  6. Masukkan nomor pendaftaran KIP Kuliah saat mendaftar SNBP, SNBT, ataupun jalur mandiri perguruan tinggi.
  7. Jika dinyatakan lulus seleksi, pihak kampus akan melakukan verifikasi lapangan dan dokumen sebelum status penerima disetujui.
Para pendaftar harus menyesuaikan seluruh data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar penyaluran bantuan dapat diberikan kepada sasaran yang tepat. Demikian prosedur cek desil untuk registrasi KIP secara online.


(Yaumil Tianri Rahmi)

(Riza Aslam Khaeron)