Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Honorer Fiktif

Ilustrasi PNS. Foto: Medcom.id/Daviq Umar

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Honorer Fiktif

Silvana Febiari • 20 June 2026 14:31

Bandar Lampung: Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) WA sebagai tersangka. WA diketahui terlibat kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintahan Kota Metro.

"Benar, saudara WA (Sekda Lamteng) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari, dilansir dari Antara, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar perkara terkait kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan unsur dua alat bukti telah terpenuhi
 


"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkapnya.

Yuni mengatakan WA belum diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka. "Belum diperiksa, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap dia.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari. (ANTARA/Dian Hadiyatna)


Diketahui, kasus tersebut bermula saat WA masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024-2025.

Dalam proses penyidikan, WA diduga terlibat dalam perekrutan 387 tenaga honorer yang tidak sesuai fakta atau fiktif. Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar," paparnya.

(Silvana Febiari)