Petugas mengambil sampel makanan di lapo yang diduga menyajikan menu daging anjing di Cengkareng, Jakbar. Foto: Antara.
Diduga Jual Menu Daging Anjing, Empat Warung Lapo Diperiksa
Anggi Tondi Martaon • 17 June 2026 21:17
Jakarta: Petugas gabungan Pemerintah Kota Jakarta Barat menguji sampel makanan dari sejumlah warung lapo di Jalan Pangrango RT 11 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng, Rabu, 17 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan karena diduga menjual menu daging anjing.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat Bety Rohmawati menyebut pihaknya telah menyebarkan kuesioner. Hasilnya, salah satu warung mengaku menyediakan menu daging anjing.
"Terhadap empat rumah makan. Dari empat rumah makan itu, tiga di antaranya mengakui tidak menjual menu yang dilarang, yaitu anjing. Nah yang satu mengakui sudah berjalan selama tiga bulan," kata Bety dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
"Lalu dibawa ke laboratorium Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta untuk diuji," ungkap Bety.
Selanjutnya, kata dia, apabila terbukti bahwa daging tersebut merupakan daging anjing, pihak Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Bety menuturkan bahwa penindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang Larangan Perdagangan, Penjagalan, dan Konsumsi Daging Hewan Penular Rabies (HPR), termasuk daging anjing.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat telah melakukan sosialisasi dan peninjauan lapangan sejak Februari 2026. Sosialisasi dilakukan terhadap sejumlah rumah makan yang diduga menjual menu berbahan daging HPR.