Gus Yahya Anggap Pleno Penunjukan Pj Ketum Zulfa Tidak Sah

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Gus Yahya Anggap Pleno Penunjukan Pj Ketum Zulfa Tidak Sah

Kautsar Widya Prabowo • 10 December 2025 20:10

Jakarta: Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi hasil pleno yang menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Tanfidziyah, Zulfa Mustofa, sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Yahya menyebut pihaknya akan mengundang Zulfa dalam rapat pleno di kantor PBNU pada Kamis, 11 Desember 2025.

"Ya boleh saja. Saya tidak tahu. Besok kami undang kok," kata Yahya di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025.
 


Yahya menegaskan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada Zulfa bukan sebagai Pj Ketua Umum PBNU, melainkan sebagai Waketum PBNU. Terkait pleno yang menetapkan keponakan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin itu sebagai Pj Ketum PBNU, Yahya memastikan keputusan tersebut tidak sah. 

Ia menegaskan bahwa penghentian dirinya sebagai ketua umum hanya dapat dilakukan melalui muktamar. "Sejak awal sudah dibicarakan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum. Kalau tidak berwenang, ya tetap tidak bisa diterima, tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi," tegas Yahya.

PBNU kubu Yahya sejatinya akan menggelar pleno pada di Kantor PBNU, Kamis, 11 Desember 2025. Pleno tersebut akan membahas program dan tugas organisasi, termasuk evaluasi sejumlah program yang sedang berjalan.


Pj Ketua Umum PBNU Zulfa Mustofa. Dok. Metro TV.

Selain itu, agenda pleno juga akan mencakup konsolidasi kontribusi NU dalam penanggulangan dampak bencana yang saat ini tengah berlangsung. Terkait pleno tersebut akan membahas penetapan Pj Ketum, Yahya menegaskan pembahasan akan dilakukan, namun hanya secara singkat.

"Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga, karena secara aturan itu tidak bisa dianggap ada. Pertama, dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah. Maka dia menjadi tidak sah," ujar Yahya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)