Waspada! Ini 5 Perbedaan Mencolok Pindar Resmi dan Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Waspada! Ini 5 Perbedaan Mencolok Pindar Resmi dan Pinjol Ilegal

Husen Miftahudin • 19 February 2026 18:15

Jakarta: Di tengah perkembangan teknologi layanan pinjaman daring (pindar) kini semakin menjamur di Indonesia. Akses yang mudah hingga proses yang cepat membuat layanan ini semakin diminati terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak.
 
Namun, di tengah maraknya pindar legal terdapat bayang-bayang pinjaman online (pinjol) ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. Lantas, bagaimana cara membedakan pindar legal dan pinjol ilegal? Mengutip dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:
 

Baca juga: Daftar 96 Pinjol Resmi OJK 2026 yang Masih Aktif dan Legal
 

Perbedaan pindar dan pinjol ilegal

 
Terdapat sejumlah ciri yang menandakan pinjaman daring (pindar) legal dengan pinjol ilegal, diantaranya:
 

1. Status hukum

Pindar legal wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan statusnya bisa dicek melalui kanal resmi. Sebaliknya, pinjol ilegal tidak berada dalam pengawasan regulator sehingga tidak memiliki status hukum yang jelas.
 

2. Akses data pribadi

Aplikasi pinjaman legal hanya diperbolehkan mengakses Camera, Microphone, dan Location atau disebut (CAMILAN) pada perangkat pengguna. Pindar dilarang keras mengakses kontak telepon, galeri foto, atau data pribadi lainnya. Hal ini berbanding terbalik dengan pinjol ilegal, karena biasanya meminta akses ke seluruh kontak dan galeri ponsel yang nantinya digunakan untuk mengintimidasi korban.
 

3. Transparansi bunga

Pindar harus memberikan rincian biaya yang transparan sejak awal pinjaman. Mengikuti regulasi terbaru 2026, batas bunga harian Pindar legal kini semakin ketat di kisaran 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif. Sementara itu, pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga dan denda harian yang tinggi tanpa batas yang jelas.
 

4. Proses penagihan

Pindar legal umumnya mengikuti etika penagihan dan aturan yang berlaku. Sementara pinjol ilegal tak segan untuk melakukan teror, ancaman, hingga pelecehan melalui pesan singkat ke kontak darurat maupun nomor pribadi pengguna.
 

5. Cara penawaran

Sebagai pinjaman yang dinaungi oleh OJK, pindar umumnya menawarkan layanan melalui aplikasi maupun kanal resmi. Sebaliknya, pinjol ilegal justru sering menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal sehingga sangat sulit untuk dilacak.


(Ilustrasi pinjaman online/pinjol. Foto: Freepik)
 

Cara cek legalitas layanan

 
Bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas penyedia pinjaman secara mandiri, Anda dapat mengeceknya melalui berbagai kenal yang disediakan oleh OJK, diantaranya: 
  1. WhatsApp resmi OJK: Ketik nama aplikasi dan kirim ke nomor 081-157-157-157.
  2. Situs resmi: Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah.
  3. Kontak 157: Hubungi langsung layanan OJK melalui nomor resmi 157.
 
Demikian cara membedakan pindar legal dan pinjol ilegal. Pastikan selalu mengecek daftar pindar resmi melalui kanal-kanal yang disediakan oleh OJK. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk penawaran mencurigakan apabila dihubungi nomor tidak dikenal. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)