Ganti Pelat Nomor Motor 5 Tahunan: Cek Syarat, Biaya, dan Tahapannya!

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Foto: Dok Korlantas Polri

Ganti Pelat Nomor Motor 5 Tahunan: Cek Syarat, Biaya, dan Tahapannya!

Eko Nordiansyah • 22 February 2026 17:20

Jakarta: Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekaligus mengganti pelat nomor setiap lima tahun sekali. Kewajiban ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) guna memastikan legalitas dan pemutakhiran data kendaraan di kepolisian.

Lantas, bagaimana cara mengganti pelat nomor motor 5 tahunan dan apa saja persyaratannya? Merangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:

Syarat mengganti pelat motor

Melansir dari Cermati, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan untuk mengganti pelat motor, diantaranya:
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Berkas hasil cek fisik kendaraan yang diperoleh dari kantor Samsat terdekat.
  • Surat kuasa, apabila proses pengurusan pajak dan penggantian pelat diwakilkan oleh orang ketiga.
  • Membayar pajak motor sesuai jenis dan biaya pajak kendaraan.
Khusus kendaraan atas nama perusahaan diperlukan dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai kelengkapan administrasi.
 

Biaya mengganti plat motor 

Melansir laman Suzuki Indonesia dan Planet Ban, berikut rincian biaya mengganti pelat nomor motor yang terdiri dari beberapa komponen:
  1. Penerbitan STNK baru: Rp100.000
  2. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru: Rp60 ribu - Rp100 ribu.
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu.
  4. Biaya cek fisik kendaraan: Rp20.000
  5. Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
Perlu diketahui, bincian biaya tersebut merupakan perhitungan secara umum. Besaran biaya dapat berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan status kepemilikan (pribadi atau perusahaan). Sebagai gambaran, pemilik kendaraan dapat menyiapkan dana sebesar Rp500 ribu untuk mengganti pelat nomor motor.

Tahapan mengganti pelat nomor motor

Proses penggantian pelat nomor belum bisa dilakukan secara online, pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa kendaraannya. Melansir laman Suzuki Indonesia, berikut tahapan mengganti pelat nomor secara offline:
  • Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah domisili kendaraan.
  • Cek fisik motor sebagai tahapan awal mengganti pelat motor.
  • Bawa dokumen persyaratan lengkap dan datang ke loket petugas.
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas.
  • Tunggu proses verifikasi selesai.
  • Setelah selesai, STNK dan pelat nomor baru akan diterbitkan.
Demikian informasi seputar mengganti pelat nomor 5 tahunan secara offline. Dengan taat membayar pajak Anda tidak hanya memperpanjang STNK melainkan turut berkontribusi terhadap pembangunan negara. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)