DKI Jakarta. Ilustrasi Metrotvnews.
DKI Minta Pengelola Tempat Umum Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok
M Sholahadhin Azhar • 2 April 2026 20:31
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak pengelola tempat umum, retail, hingga pelaku usaha untuk sama-sama menciptakan budaya sehat. Yakni, dengan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"(Mereka) mitra strategis pemerintah dan kami mengajak untuk sama-sama menciptakan budaya sehat melalui penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2025 agar kita bisa menjadi pahlawan bagi paru-paru anak di DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Sri Puji Wahyuni, dikutip dari Antara, Kamis, 2 April 2026.
Dia menyampaikan, penerapan dan bahkan penegakan Perda KTR bukan hanya tugas Dinas Kesehatan atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semata. Ini adalah kerja kolosal yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi bersama.
Baca Juga :
PDPI: Bulan Puasa Saat Tepat Berhenti Merokok
Hal tersebut mengingat KTR meliputi 10 lokasi, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.
"Ini membutuhkan kolaborasi bersama, sehingga implementasi dari Perda ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Sri.
Dia juga meminta seluruh aparat wilayah, mulai dari wali kota, camat hingga lurah agar menggencarkan edukasi dan pengawasan di tingkat masyarakat melalui pendekatan yang humanis, namun tetap tegas.
.jpg)
DKI Jakarta. Ilustrasi Metrotvnews.
Perda KTR akhirnya dimiliki Pemprov DKI setelah lebih dari 15 tahun proses dan perjuangan. Menurut Sri, ini sebuah tonggak baru bagi DKI Jakarta dengan kehadiran pemerintah yang ingin melindungi warga negaranya.
Dia menekankan, Perda ini bukan untuk mendiskriminasikan para perokok atau mengekang para perokok tetapi sama-sama ingin mengatur dan memastikan bahwa orang bisa mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih dan dapat sehat secara maksimal.