Sakit Hati Tak Diberi Uang, Anak di Lombok Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasadnya

Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid dalam konferensi pers kasus pembunuhan ibu kandung di Mapolda NTB, Mataram, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

Sakit Hati Tak Diberi Uang, Anak di Lombok Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasadnya

Whisnu Mardiansyah • 27 January 2026 15:07

Mataram: Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap motif pelaku berinisial BP, 30, dalam kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, YRA, 55. Korban tewas dibunuh, jasadnya dibakar, lalu dibuang di pinggir jalan wilayah Batu Leong, Kabupaten Lombok Barat.

"Pelaku merasa sakit hati karena minta uang kepada ibunya, akan tetapi tidak diberikan. Rasa sakit hati itu mendorongnya melakukan pembunuhan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram seperti dilansir Antara, Selasa, 27 Januari 2026.

Kholid, yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Arisandi dan Ketua Tim Puma AKP Agus Eka Artha, menjelaskan nominal uang yang diminta pelaku sebesar Rp39 juta. Uang tersebut rencananya digunakan untuk membayar utang.

"(Uang) Rp39 juta yang dimintakan untuk bayar utang," ucap Kholid.
 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB telah menetapkan BP sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP juncto Pasal 459 KUHP.

Kholid memaparkan ancaman hukumannya. Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun. "Ayat 2 mengatur perbuatan pidana atas perbuatan merampas nyawa ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung. Ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pada ayat 1," jelasnya.


Ilustrasi Medcom.id

Sementara Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tambah Kholid.

Kasus ini terungkap setelah Tim Puma Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku BP di rumahnya di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin malam (26 Januari 2026). "Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima," pungkas Kholid.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)