Terobos Kawasan Steril, Tiga Pendaki Ilegal Gunung Semeru Di-blacklist 5 Tahun

Proses evakuasi pendaki yang terperosok ke jurang sedalam 300 meter di kawasan pendakian Gunung Semeru, Jawa Timur. Dokumentasi/ istimewa

Terobos Kawasan Steril, Tiga Pendaki Ilegal Gunung Semeru Di-blacklist 5 Tahun

Daviq Umar Al Faruq • 12 June 2026 20:01

Malang: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan berkunjung (blacklist) selama lima tahun kepada tiga pendaki ilegal yang nekat menerobos kawasan steril. Sanksi tersebut tidak hanya berlaku di kawasan wisata TNBTS, tetapi juga di seluruh kawasan konservasi di Indonesia.

Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, mengungkapkan sanksi administratif ini merupakan langkah awal penegakan aturan terhadap para pendaki nakal tersebut. Pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan jiwa di area yang sedang ditutup total.

"Saat ini, sanksi yang telah dijatuhkan kepada ketiga pelaku adalah blacklist selama lima tahun untuk melakukan aktivitas kunjungan di kawasan TNBTS maupun kawasan konservasi lainnya," kata Endrip saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Juni 2026.
 


Otoritas taman nasional memastikan sanksi bagi ketiga pendaki yang masuk lewat jalur ilegal Candi Jawar Purbakala itu tidak berhenti sampai di situ. Pihak balai besar sedang menyiapkan rangkaian pemeriksaan lanjutan untuk menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kendati demikian, proses pemeriksaan resmi belum dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pelaku. Petugas masih menunggu hingga kondisi fisik salah satu korban yang mengalami patah tulang kaki dinyatakan membaik oleh tim medis.

"Untuk sanksi lanjutan masih dalam proses dan akan ditetapkan setelah kondisi salah satu pelaku yang saat ini masih dalam tahap pemulihan memungkinkan untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Selanjutnya, para pelaku akan menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. TNBTS akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang telah ditetapkan," urai Endrip.


Proses evakuasi pendaki yang terperosok ke jurang sedalam 300 meter di kawasan pendakian Gunung Semeru, Jawa Timur. Dokumentasi/ istimewa


Pihak BB TNBTS juga tengah mendalami informasi terkait rumor yang menyebutkan para pendaki sempat mencapai puncak Gunung Semeru sebelum mengalami kecelakaan. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas vulkanologi Gunung Semeru yang merupakan gunung tertinggi di Pulau Jawa masih sangat fluktuatif dan berbahaya.

Pihak BB TNBTS menegaskan belum bisa memberikan kepastian mengenai titik tertinggi yang sempat dijangkau oleh rombongan ilegal tersebut. Kesimpulan akhir baru akan dibuka ke publik setelah seluruh proses pemeriksaan terhadap para pelaku rampung dilakukan.

"Untuk informasi ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyelesaian BAP ya mas. Kami tidak ingin mendahului proses yang sedang berjalan agar informasi yang disampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan," tegas Endrip.


Proses evakuasi pendaki yang terperosok ke jurang sedalam 300 meter di kawasan pendakian Gunung Semeru, Jawa Timur. Dokumentasi/ istimewa


Kasus ini mencuat setelah tim gabungan dari Basarnas, TNI-Polri, petugas taman nasional, dan relawan lokal berjibaku mengevakuasi tiga pendaki asal Semarang, Pasuruan, dan Malang. Rombongan tersebut dilaporkan masuk secara ilegal sejak Sabtu, 30 Mei 2026, hingga salah satu di antaranya terjatuh dan mengalami cedera serius di medan curam.

Dua pendaki yang mengalami dehidrasi ringan berhasil dievakuasi lebih cepat ke posko kesehatan oleh tim penyelamat. Sementara satu korban yang mengalami patah tulang membutuhkan waktu penanganan yang cukup lama sebelum akhirnya dirujuk menggunakan ambulans ke rumah sakit terdekat.

(Silvana Febiari)