Berkas Lengkap, Eks Kasatresnarkoba Bima Kota Diserahkan ke JPU

Anggota Propam Polda NTB menggiring Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (kedua kanan) menuju ruang penahanan usai menjalani sidang etik Polri terkait kasus peredaran narkoba di Mapolda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/2/2026). (A

Berkas Lengkap, Eks Kasatresnarkoba Bima Kota Diserahkan ke JPU

Lukman Diah Sari • 9 June 2026 16:29

Mataram: Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan perkara peredaran sabu milik tersangka Malaungi, eks Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota ke jaksa penuntut umum (JPU). Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengatakan penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara Malaungi lengkap atau P-21.

"Sesuai informasi dari Direktur Reserse Narkoba, berkas sudah dinyatakan lengkap dan hari ini pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," kata Kholid, di Mataram, Selasa, 9 Juni 2026, melansir Antara.


Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi (kanan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba serta TPPU. Foto: Antara.

Koordinator Kejaksaan Tinggi NTB Budi Mukhlis membenarkan pelaksanaan tahap dua perkara narkotika tersebut. Selain Malaungi, kejaksaan juga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti milik mantan anggota Polres Bima Kota Bripka Karol, istrinya Anita, Herman, serta seorang tersangka lainnya.

"Ada lima orang, yakni Malaungi, Karol, Anita, Herman, dan satu orang lagi," kata Budi.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, kejaksaan melanjutkan penahanan terhadap para tersangka. Dia menyebut, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II B Raba Bima. 

Sementara itu, untuk berkas perkara mantan Kapolres Bima Kota Ajun Kombes Didik Putra Kuncoro bersama Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais, dan Boy, Budi mengatakan pihaknya belum menerima penyerahan dari penyidik kepolisian.

"Empat orang itu belum tahap dua dan belum P-21," ungkap dia.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj sebelumnya mengatakan pihaknya menangani perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan sembilan tersangka, mulai dari Malaungi hingga tersangka terakhir yang ditangkap, yakni Boy. Sedangkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diusut di Bareskrim Polri. 

Roman menjelaskan Polda NTB dan Bareskrim Polri bekerja sama dalam penyelesaian perkara yang berkembang hingga dugaan TPPU tersebut. Meski penanganannya berada di institusi berbeda, pemenuhan berkas perkara tindak pidana narkotika maupun TPPU tetap dilakukan melalui jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTB.

(Lukman Diah Sari)