Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi (kanan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba serta TPPU. Foto: Antara.
Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka TPPU
Anggi Tondi Martaon • 29 April 2026 19:37
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba. Didik ditetapkan bersama empat tersangka lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa empat tersangka lainnya yaitu Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan Abdul Hamid alias Boy selaku bandar narkoba di Kota Bima. Keduanya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Tersangka berikutnya yaitu adik kandung adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Alex Iskandar. Tersangka terakhir yaitu Ais Setiawati selaku mantan istri dari Koko Erwin.
Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat di Polres Bima Kota, menerima uang dari Abdul Hamid alias Boy sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi. Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada Didik.

Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin. Mereka adalah VVP selaku istri Koko Erwin dan dua anak Koko Erwin yang berinisial HSI dan CA.