Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya (tengah) saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (4/9/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota
Polisi Sita Rp11,59 Juta dari Rekening Tersangka Akun TikTok Vilmei
Siti Yona Hukmana • 4 September 2026 21:50
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menyita uang tunai Rp11.595.000 dari rekening milik tersangka Zahra Khairunnissa (ZK) atas kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei. Penyitaan barang bukti dilakukan dengan menghadirkan tersangka ZK secara langsung ke bank untuk memproses pencairan sisa saldo, Jumat, 4 September 2026.
"Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 4 September 2026.
Ia menegaskan nominal yang disita merupakan sisa saldo terakhir saat eksekusi dilakukan. Sehingga, angka tersebut tidak menggambarkan keseluruhan dana yang diduga dinikmati tersangka maupun total kerugian korban.

TikToker Vilmei (Foto: Instagram/vilmei)
Berdasarkan laporan serta hasil audit internal yang diserahkan pihak pelapor, total kerugian sementara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar. Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Zahra Khairunnissa (ZK), Moh. Arka Saepul Rohman (MASR) dan Lusiani (L).
"Penelusuran masih berlanjut terhadap transaksi dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti," ujar Verdika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.