Menkomdigi Sidak Kantor Meta untuk Minta Kepatuhan Platform Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Menkomdigi Sidak Kantor Meta untuk Minta Kepatuhan Platform Digital

Achmad Zulfikar Fazli • 4 March 2026 19:39

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama sejumlah pejabat dari instansi pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan teknologi Meta di Jakarta Selatan, Rabu. Sidak dilakukan untuk meminta komitmen kepatuhan platform digital pada hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Sore ini kita melakukan giat sidak di kantor Meta. Ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menyampaikan bahwa pemerintah bertugas untuk melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan disinformasi," kata Meutya saat ditemui usai sidak, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 4 Maret 2026.

Meutya menjelaskan kegiatan sidak ini dilakukan setelah pemerintah telah menjalin komunikasi dengan pihak Meta secara formal dan persuasif. Lantaran dianggap belum menjalani kepatuhan, Kemkomdigi mendatangi langsung kantor pengelola media sosial Facebook dan Instagram tersebut.

Pemerintah menilai Meta belum memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama berkaitan dengan penyebaran disinformasi di media sosial.

"Akhirnya terpaksa harus sidak karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan. Kita tahu disinformasi bukan hanya masalah di Indonesia, tapi global," ujar Meutya.
 

Baca Juga: 

Tips Cegah Oversharing: Kedepankan Empati dan Kontrol Diri Sebelum Posting




Ilustrasi. Medcom.id

Dalam sidak itu, Kemkomdigi meminta Meta terbuka soal algoritma dan moderasi konten. Meta juga diminta memenuhi kewajiban melapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Forum Ekonomi Dunia menyebut disinformasi sebagai salah satu ancaman terbesar dunia saat ini. Oleh karena itu, Meutya menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam pada penyebaran disinformasi.

Meutya menjelaskan konten disinformasi yang paling banyak ditemui di media sosial adalah disinformasi kesehatan.

"Kami banyak sekali menerima komplain, masukan dari dokter-dokter dan mereka yang bergerak di sektor kesehatan, terkait misinformasi yang berakibat terhadap hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat," ucap dia.

Kemudian, kejahatan digital seperti scamming dan penipuan digital lainnya marak terjadi di platform digital. Menurut Meutya, penipuan digital tidak hanya menyasar pada masyarakat menengah, tetapi kalangan ekonomi bawah.

"Jadi bayangkan penipuan juga menyasar kepada mereka yang memang hidupnya sudah sulit, tapi juga konten-konten yang terkait digital scamming juga cukup banyak," kata dia.

Disinformasi berikutnya yang umum ditemui berkaitan dengan pemerintah dan pembangunan. Meutya menjelaskan konten disinformasi ini ditujukan mengadu domba masyarakat dengan pemerintah maupun sesama masyarakat.

Hal ini dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan polarisasi yang berujung pada kebencian satu kelompok masyarakat kepada kelompok lainnya.

Selain Kemkomdigi, perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Polri, dan TNI turut hadir dalam sidak ini.

"Jadi ini bukan hanya Kemkomdigi, tapi pesan keseluruhan dari pemerintah Indonesia agar Meta selaku industri, yang tentu berbasis di Tanah Air dan mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia, harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Meutya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)