Paulus Tannos. Foto: Dok. Antara.
Praperadilan Paulus Tannos Kembali Ditolak Karena Status Buron
Candra Yuri Nuralam • 3 March 2026 19:45
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan hakim tunggal.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Paulus Tannos, di mana permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Maret 2026.
Budi menilai majelis sudah memberikan pertimbangan yang tepat. Apalagi, status buron untuk Tannos menjadi alasan penolakan praperadilan.
"Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan bahwa status DPO Paulus Tannos berlaku," ujar Budi.
Budi menegaskan status buron Tannos masih berlaku meski sedang menjalani proses ekstradisi. Terbilang, KPK sudah beberapa kali mencoba memanggil Tannos sebagai tersangka, namun, tidak diindahkan.
"PT tidak memenuhi panggilan KPK, PT tidak memenuhi kewajiban hadir dalam penyidikan oleh KPK, sesuai ketentuan KUHAP 1981. Dimana kewajiban hadir adalah syarat efektivitas penyidikan," ujar Budi.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Praperadilan Tannos ditolak pengadilan sebelumnya. Majelis Tunggal PN Jaksel memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 2 Desember 2025.
Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com