Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR Lebaran, Melayani hingga 27 Maret

Ilustrasi. Foto: Pexels.co

Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR Lebaran, Melayani hingga 27 Maret

Ahmad Mustaqim • 5 March 2026 18:11

Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Posko tersebut dijadwalkan melayani persoalan THR hingga usai lebaran. 

"Posko ini akan melayani persoalan THR pekerja di Yogyakarta hingga 27 Maret," kata Sekretaris Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra pada Kamis, 5 Maret 2026. 


Posko THR Keagamaan di Kota Yogyakarta. Dokumentasi/Humas Pemkot Yogyakarta

Gunawan mengungkapkan keberadaan posko disiapkan untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja maupun pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR. Ia menegaskan layanan dibuka untuk memastikan pelaksanaan THR berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi pelanggaran.

"Mulai hari ini kami siap melayani konsultasi terkait THR Keagamaan 2026, baik bagi pekerja maupun perusahaan di Kota Yogyakarta," ujarnya.

Gunawan mengungkapkan layanan tersedia secara daring dan luring. Secara daring, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp terintegrasi se-DIY di nomor 0821-3534-9997. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan melalui lima mediator hubungan industrial Dinsosnakertrans Bob (0896-6865-0083), Markistina (0812-2765-574), Liya (0878-3855-7439), Skolastika (0857-0058-5404), Diatunika (0856-4716-2959) maupun melalui email bidangkhi@gmail.com.

"Untuk layanan tatap muka, pekerja atau perwakilan perusahaan dapat datang langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota. Loket khusus telah disiapkan untuk menerima konsultasi maupun pengaduan," ujarnya.

Selain membuka layanan, Gunawan mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di Kota Yogyakarta serta menggelar diseminasi kepada perwakilan perusahaan. Titik fokusnya agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Posko ini berfungsi sebagai kanal penyelesaian awal apabila terjadi persoalan pembayaran THR, dengan pendekatan konsultatif dan mediasi sebelum masuk pada tahapan penegakan lebih lanjut," katanya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)