Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
Kenapa SPT Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta? Ini Penjelasan Kemenkeu
Ade Hapsari Lestarini • 27 March 2026 16:21
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajaknya mengalami status kurang bayar hingga Rp50 juta.
Hal itu disampaikan Purbaya saat taklimat media di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026. Purbaya menduga terjadinya kurang bayar disebabkan oleh penghasilannya pada Tahun Pajak 2025 berasal dari dua sumber berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner serta Kementerian Keuangan atas jabatannya saat ini.
Sebelum ia berpindah ke instansi bendahara negara, Purbaya menyatakan tak pernah dinyatakan kurang bayar saat lapor SPT karena sumber penghasilannya hanya berasal dari LPS. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menjelaskan alasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dinyatakan kurang bayar senilai Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Klarifikasi Kemenkeu
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan kurang bayar terjadi akibat adanya selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif.
Dalam sistem perpajakan, menurut dia, kurang bayar merupakan hal yang lumrah terjadi, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber.
"Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah," kata Deni, dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Jumat, 27 Maret 2026.
.jpg)
Meski begitu, Kemenkeu memastikan Purbaya selaku wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong. Data yang terintegrasi itu dapat membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.
"Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu," kata Deni.
Batas lapor DPT diperpanjang
Adapun terkait masa laporan SPT, Purbaya memperpanjang batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.
Kemenkeu akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut. Hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat jumlah laporan SPT Tahunan PPh yang masuk mencapai 9.072.935 SPT.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.