Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 6 March 2024 08:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menuntaskan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Para tersangka dipastikan diseret ke meja hijau.
“Pidana juga terus kami selesaikan pada proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sudah mulai memanggil saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Lembaga Antirasuah juga bakal memeriksa 80 pegawai yang terseret skandal ini, namun, tidak menjadi tersangka. Mereka akan diberikan hukuman disiplin.
“Nanti melalui proses disiplin pegawai KPK juga dilakukan,” ujar Ali.
Baca juga:
Usut Kasus Pungli Rutan, KPK Panggil 2 Pegawai Bagian Pengamanan |