KPK Janji Tuntaskan Penyidikan Pungli Rutan

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Janji Tuntaskan Penyidikan Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2024 08:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menuntaskan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Para tersangka dipastikan diseret ke meja hijau.

“Pidana juga terus kami selesaikan pada proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sudah mulai memanggil saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Lembaga Antirasuah juga bakal memeriksa 80 pegawai yang terseret skandal ini, namun, tidak menjadi tersangka. Mereka akan diberikan hukuman disiplin.

“Nanti melalui proses disiplin pegawai KPK juga dilakukan,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

Usut Kasus Pungli Rutan, KPK Panggil 2 Pegawai Bagian Pengamanan


Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam skandal pungli di rutan KPK. Identitasnya masih dirahasiakan saat ini.

Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)