Ilustrasi PPP. Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 14 May 2024 23:21
Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengonversi suara sebesar 3,87 persen dinyatakan sama dengan 4 persen. Dengan begitu, PPP bisa melenggang masuk ke DPR.
"Untuk konversi, artinya kita langsung mohon untuk MK mengabulkan permohonan sehingga kita bisa masuk ke Senayan," kata koordinator penanggung jawab penasihat hukum PPP Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Akhmad Leksana, melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei 2024.
PPP mengeklaim banyak kehilangan suara di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Sehingga, PPP melalui tim kuasa hukum mengajukan gugatan ke MK dengan perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PPP Erfandi menuturkan pemilihan di Papua Tengah dan Papua Pegunungan menggunakan sistem noken. Dia mengeklaim ketika proses perhitungan di tingkat bawah, suara PPP besar.
Namun, saat proses perhitungan naik satu tingkat di tingkah kecamatan, suaranya turun drastis. Erfandi menduga suara PPP telah dipermainkan oknum-oknum tertentu untuk dipindahkan ke partai politik (parpol) lain.
"Ternyata di tingkat bawah itu suaranya ke PPP ketika pada rekap naik ke atas, ke tingkat kecamatan dan lain sebagainya. Itu ada oknum yang kemudian berubah suaranya PPP ke partai lain," ujar Erfandi.
Baca Juga:
PPP Gagal ke Senayan, Wacana Muktamar Luar Biasa Mencuat |