Harun Masiku. Foto: Dok MI
Candra Yuri Nuralam • 27 June 2024 10:23
Jakarta: Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tiba-tiba senyap dalam penanganan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) buronan Harun Masiku dikritik. Lembaga Antirasuah dituduh sudah mendapatkan intervensi pihak tertentu.
“Timbul tenggelamnya kasus Harun Masiku mengonfirmasi bahwa sejak awal OTT perkara ini, KPK menjalankan proses penyidikan dalam keadaan sudah tidak higienis dan sarat intervensi,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Medcom.id, Kamis, 27 Juni 2024.
Praswad menilai intervensi itu dilakukan untuk mengatur alur kasus Harun. IM57+ Institute menilai perkara itu kini tidak murni penegakan hukum belaka.
“Ada anasir lain selain murni penegakan hukum yang mengontrol dan menentukan kapan KPK harus on fire dan kapan KPK harus meredup,” ujar Praswad.
Praswad menilai analisisnya itu nyata terjadi karena KPK kini kehilangan independensi. Penyebabnya yakni karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Hilangnya independensi dalam UU 19 tahun 2019 saat KPK masuk ke dalam ranah eksekutif menjadi masalah utama mengapa KPK menjadi sangat rentan diintervensi, baik intervensi untuk memperlambat atau menghalang-halangi proses perkara, ataupun intervensi untuk mempercepat penanganan perkara tertentu yang menjadi interest dari pihak atau golongan tertentu. KPK terombang-ambing oleh kekuatan politik,” ucap Praswad.
Baca juga: KPK Dibaca Mulai Bekerja Mode Senyap Buru Harun Masiku |