Sarat Intervensi, Kasus Harun Masiku di KPK Sudah Tak Higienis

Harun Masiku. Foto: Dok MI

Sarat Intervensi, Kasus Harun Masiku di KPK Sudah Tak Higienis

Candra Yuri Nuralam • 27 June 2024 10:23

Jakarta: Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tiba-tiba senyap dalam penanganan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) buronan Harun Masiku dikritik. Lembaga Antirasuah dituduh sudah mendapatkan intervensi pihak tertentu.

“Timbul tenggelamnya kasus Harun Masiku mengonfirmasi bahwa sejak awal OTT perkara ini, KPK menjalankan proses penyidikan dalam keadaan sudah tidak higienis dan sarat intervensi,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Medcom.id, Kamis, 27 Juni 2024.

Praswad menilai intervensi itu dilakukan untuk mengatur alur kasus Harun. IM57+ Institute menilai perkara itu kini tidak murni penegakan hukum belaka.

“Ada anasir lain selain murni penegakan hukum yang mengontrol dan menentukan kapan KPK harus on fire dan kapan KPK harus meredup,” ujar Praswad.

Praswad menilai analisisnya itu nyata terjadi karena KPK kini kehilangan independensi. Penyebabnya yakni karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Hilangnya independensi dalam UU 19 tahun 2019 saat KPK masuk ke dalam ranah eksekutif menjadi masalah utama mengapa KPK menjadi sangat rentan diintervensi, baik intervensi untuk memperlambat atau menghalang-halangi proses perkara, ataupun intervensi untuk mempercepat penanganan perkara tertentu yang menjadi interest dari pihak atau golongan tertentu. KPK terombang-ambing oleh kekuatan politik,” ucap Praswad.
 

Baca juga: KPK Dibaca Mulai Bekerja Mode Senyap Buru Harun Masiku


Sebelumnya, KPK meminta buronan Harun Masiku menghentikan pelarian. Mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diminta menyerahkan diri jika membaca pesan ini.

“Kita sampaikan bahwa kalau memang dengar nonton ya sudahlah datang ke sini atau bisa menghubungi siapapun rekan-rekan jurnalis atau ada dari masyarakat yang mengetahui ya silakan disampaikan kepada kami supaya ini juga tidak berlarut-larut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin, 26 Juni 2024.

Imbauan untuk Harun itu dibarengi dengan upaya pencarian. KPK menegaskan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu belum disetop hingga saat ini.

“Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan,” ujar Asep.

KPK juga membantah kasus itu dibuka pada momen-momen tertentu. Menurutnya, perkara itu hanya ramai jika adanya tokoh publik yang diperiksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)