Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Jakarta: Sebanyak sembilan nama telah dipilih menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim dan Dewas KPK). Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Pansel Capim dan Dewas KPK yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi ini satu panitia sekaligus untuk seleksi pimpinan KPK dan anggota dewan pengawas KPK," ujar Mensesneg Pratikno, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Berikut sembilan nama Pansel Capim dan Dewas KPK:
- Muhammad Yusuf Ateh selaku Kepala BPKP sebagai Ketua
- Arief Satria selaku Rektor IPB sebagai Wakil Ketua
- Ivan Yustiavananda selaku Ketua PPATK sebagai Anggota
- Nawal Nely selaku komisaris PLN sebagai Anggota
- Ahmad Erani Yustika selaku ekonom sebagai Anggota
- Ambeg Paramarta selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
- sebagai anggota
- Elwi Danil selaku ahli ilmu pidana sebagai anggota
- Rezki Sri Wibowo selaku Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) sebagai anggota
- Taufik Rachman selaku anggota Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai anggota.
"Jadi memang ketuanya ini dari unsur pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewas KPK. Di situ disebutkan ketuanya dari unsur pemerintah pusat," ujar dia.
Dia menyampaikan anggota pansel ini terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah pusat dan empat dari unsur masyarakat. "Jadi saya kira itu saja yang bisa saya sampaikan melanjutkan dari apa yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Presiden saat beliau di Sumatra Selatan," ucap dia.
Dia menjelaskan setelah Keppres ini terbit, pemerintah akan mengundang para anggota pansel untuk segera bekerja. Mereka akan berkantor di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
"Ya secepatnya setelah keppres ini terbit, kami akan mengundang beliau-beliau untuk segera untuk bekerja," ujar dia.
(
Glory Natha)