Ilustrasi. Medcom.id.
Imanuel R Matatula • 28 May 2024 22:02
Jakarta: Kepolisian telah menetapkan pengemudi fortuner yang menabrak balita di Sidoarjo pada Sabtu, 25 Mei 2024 sebagai tersangka. Ada faktor kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa.
"Pelaku berinisial AC ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka, kejadian ini memang betul ini adalah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kelalaian," kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Indra Wibowo dalam tayangan Metro TV, Selasa, 28 Mei 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari meminta keterangan saksi, hingga gelar perkara.
Baca juga: Pemilik Bengkel Karoseri Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Studi Tur di Ciater |