Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Ficky Ramadhan • 26 October 2024 06:40
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan kasus suap yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya harus diusut secara hati-hati. Ketiga hakim ditangkap karena diduga menerima suap usai memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Dalam perkara ini penyidik sangat begitu hati-hati dan penuh kecermatan. Oleh karenanya kami membutuhkan waktu dalam rangka memberikan informasi yang tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.
Harli mengatakan penyidikan kasus ini juga harus dilakukan secara profesional. Dia membantah Kejagung sedang mencari 'panggung' dalam mengusut kasus korupsi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"Bahwa kami tegaskan kejaksaan tidak sedang dalam menggunakan panggung dalam perkara ini. Ini menjadi pembelajaran dan sungguh ini menjadi penegakan hukum murni yang dilakukan institusi kejaksaan," ungkapnya.
Baca juga:
Kejagung Sita Rp920 M dan 51 Kg Emas dari Eks Pejabat MA Zarof Ricar |