Kejagung Tegaskan Kasus Ronald Tannur Bukan Ajang Mencari Panggung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kejagung Tegaskan Kasus Ronald Tannur Bukan Ajang Mencari Panggung

Ficky Ramadhan • 26 October 2024 06:40

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan kasus suap yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya harus diusut secara hati-hati. Ketiga hakim ditangkap karena diduga menerima suap usai memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Dalam perkara ini penyidik sangat begitu hati-hati dan penuh kecermatan. Oleh karenanya kami membutuhkan waktu dalam rangka memberikan informasi yang tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Harli mengatakan penyidikan kasus ini juga harus dilakukan secara profesional. Dia membantah Kejagung sedang mencari 'panggung' dalam mengusut kasus korupsi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

"Bahwa kami tegaskan kejaksaan tidak sedang dalam menggunakan panggung dalam perkara ini. Ini menjadi pembelajaran dan sungguh ini menjadi penegakan hukum murni yang dilakukan institusi kejaksaan," ungkapnya.
 

Baca juga: 

Kejagung Sita Rp920 M dan 51 Kg Emas dari Eks Pejabat MA Zarof Ricar



Diketahui, dalam kasus ini tiga orang hakim PN Surabaya telah ditetapkan tersangka. Mereka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.

Kejagung juga menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Sosok yang ditangkap tersebut adalah Zarof Ricar alias ZR. Zarof diciduk Kejaksaan Agung di Bali, Kamis, 24 Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)