Barang bukti dari penangkapan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. MI/Ficky
Ficky Ramadhan • 25 October 2024 22:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang hingga Rp920 miliar lebih, serta emas batangan seberat 51 kg dari tangan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR). Zarof yang diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus Ronald Tannur, juga menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara-perkara lainnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi selama ZR menjabat Kapusdiklat MA. Penerimaannya ada dalam bentuk rupiah hingga mata uang asing.
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.
Abdul menjelaskan barang bukti ini didapatkan setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Selain itu, Kejagung menggeledah tempat Zarof menginap di Hotel Le Meridien, Bali.
"Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan. Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti sebagai berikut," ujar dia.
Abdul menyebutkan masing-masing barang bukti disita dari penggeledahan di Jakarta dan Bali. Dalam penggeledahan di Jakarta, terdapat pecahan Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Dolar Hong Kong, Rupiah, dan Euro.
"Uang tunai SGD74 juta, USD1,8 juta dolar Amerika Serikat, EUR71.200, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5,7 miliar. Jika dikonversi, yaitu sekitar Rp 920.912.303.714. Kemudian, logam mulia kepingan 100 gram sebanyak 499 buah, dan logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga, total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram," ujar dia.
| Baca Juga: Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Makelar Kasasi Kasus Ronald Tannur |