Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 15 September 2024 09:02
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memproses etik dan pidana Aipda P, anggota polisi yang bertugas di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat. Oknum polisi itu diminta dihukum karena diduga terlibat pungutan liar (pungli).
"Oleh karena itu, kami berharap Kapolda PMJ agar tegas dalam menjatuhkan hukuman, yaitu tidak cukup dengan kode etik, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan pidana," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Minggu, 15 September 2024.
Poengky mengatakan hukuman etik dan pidana itu diberikan agar ada efek jera. Tidak hanya kepada pelaku tetapi juga seluruh anggota Polda Metro Jaya, agar tidak coba-coba melakukan kejahatan.
"Sebagai seorang polisi harus melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta taat pada hukum. Bukan malah mengambil keuntungan dengan memeras masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Poengky mengatakan Aipda P pantas diberi hukuman etik dan pidana karena pungli merupakan kejahatan. Apakah perbuatan itu dilakukan sekali atau lebih, tetap saja kejahatan. Apalagi, kata dia, terbongkarnya pungli karena viral.
Terlebih, setelah melakukan pungli dan diviralkan, si korban yang menceritakan sempat diinterogasi. Bahkan, rumahnya didatangi pelaku tanpa menunjukkan surat tugas resmi.
"Ini kan menunjukkan daripada meminta maaf dan menyesali perbuatannya, pelaku kan diduga malah melakukan intimidasi sehingga meresahkan korban dan keluarganya. Nah, hal-hal seperti ini sudah masuk ranah pidana," ujar Poengky.
Baca juga: Diduga Intimidasi Wartawan Terkait Pungli, Kompolnas Surati Kapolda Sulsel |