RUU PPRT Mandek, Sedangkan UU Lain Bisa Rampung Kilat

Demo menuntut pengesahan RUU PPRT. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

RUU PPRT Mandek, Sedangkan UU Lain Bisa Rampung Kilat

Fachri Audhia Hafiez • 17 September 2024 12:36

Jakarta: DPR tuai kritik karena Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak dikebut pembahasan dan pengesahannya. Sementara, sejumlah produk hukum lain bisa dikebut pengesahannya.

Hal itu disampaikan koordinator aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang PPRT, Jumisih. Dia bersama puluhan orang lainnya menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Ada undang-undang lain yang dengan cepat, dengan kilat, dengan sangat tergesa-gesa, dibahas, dan diketok palu," kata Jumisih di lokasi, Selasa, 17 September 2024.

Jumisih mengatakan bahwa puluhan ribu PRT dalam dan luar negeri butuh perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. Negara dianggap abai karena tak memperhatikan serius nasib PRT.

"Kenapa PRT yang dia juga warga negara Indonesia, jumlahnya juga signifikan, ada 23.000 PRT dalam dan luar negeri, kenapa jumlah yang sebanyak ini diabaikan oleh negara?" ucap dia.
 

Baca juga: RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, DPR Dinilai Abai Nasib Pekerja Rumah Tangga

Jumisih menunggu iktikad baik DPR untuk segera mengesahkan beleid itu. Karena RUU PPRT sudah mandek selama 20 tahun.

"Kita sudah melakukan ini selama 20 tahun. Jadi kalau saya berharap Mbak Puan Maharani sebagai pimpinan DPR, Pak Dasco sebagai wakil ketua DPR, Caik Imin (Muhaimin Iskandar), Pak Rachmat Gobel dan anggota dewan yang lain untuk segera mengetok palu di bulan ini," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)