Demo menuntut pengesahan RUU PPRT. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 17 September 2024 12:36
Jakarta: DPR tuai kritik karena Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak dikebut pembahasan dan pengesahannya. Sementara, sejumlah produk hukum lain bisa dikebut pengesahannya.
Hal itu disampaikan koordinator aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang PPRT, Jumisih. Dia bersama puluhan orang lainnya menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Ada undang-undang lain yang dengan cepat, dengan kilat, dengan sangat tergesa-gesa, dibahas, dan diketok palu," kata Jumisih di lokasi, Selasa, 17 September 2024.
Jumisih mengatakan bahwa puluhan ribu PRT dalam dan luar negeri butuh perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. Negara dianggap abai karena tak memperhatikan serius nasib PRT.
"Kenapa PRT yang dia juga warga negara Indonesia, jumlahnya juga signifikan, ada 23.000 PRT dalam dan luar negeri, kenapa jumlah yang sebanyak ini diabaikan oleh negara?" ucap dia.
Baca juga: RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, DPR Dinilai Abai Nasib Pekerja Rumah Tangga |