Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: MI/Susanto.
Fachri Audhia Hafiez • 17 October 2023 13:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai serampangan usai terkuaknya cek Rp2 triliun yang diklaim terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan barang bukti palsu. Cek yang dinyatakan palsu itu disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Temuan cek yang disebut palsu itu, mengkonfirmasi betapa serampangannya KPK dalam menetapkan dan mendeklarasikan barang bukti," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 17 Oktober 2023.
Herdiansyah mengatakan PPATK merupakan lembaga yang otoritatif. Sehingga, keterangan yang disampaikan valid.
Ia juga tak habis pikir proses verifikasi terhadap barang bukti di KPK terkesan abai. Temuan barang bukti semacam itu mestinya terlebih dahulu diteliti oleh PPATK.
"Ini mengherankan, bagaimana mungkin verifikasi standar uji validasi barang bukti, justru diabaikan oleh KPK. Harusnya KPK paham kalau validasi ini adalah otoritas PPATK," jelas Herdiansyah.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap temuan cek Rp2 triliun yang diklaim terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Cek itu dipastikan palsu.
"Kami sudah cek. Nama tersebut (pengirim cek) terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," kata Ivan melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Oktober 2023.