Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 23 November 2023 17:49
Jakarta: Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan surat keberatan terkait pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya. Komisi III DPR menilai langkah itu sah-sah saja.
"Bahwa seseorang menyatakan keberatannya ya boleh-boleh saja," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Bambang mengatakan hal serupa juga sejatinya bisa terjadi di DPR. Bila ada yang tak terima terhadap suatu keputusan bisa mengajukan keberatan.
"Jadi kalau seperti itu ya boleh saja, kalau di DPR ini (ada yang namanya) catatan keberatan," ujar Bambang.
Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan keberatan terkait Suhartoyo yang diangkat jadi Ketua MK. Hal itu usai putusan Majelis Kehormatan MK yang menyatakan dirinya melanggar etik berat terkait konflik kepentingan.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu melayangkan surat keberatan melalui kuasa hukumnya. Hal itu dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia mengungkapkan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.