Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 October 2023 07:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dari sejumlah pihak. Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa lima saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait masih terkait dengan dugaan penerimaan uang dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini (Eko)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Oktober 2023.
Sebanyak lima saksi itu yakni Direktur PT Global Feed Nusantara S Steven Kurniawan, Direktur CV Dermaga Andry Wirjanto, dan tiga pegawai PT Pilar Samudera Jaya. Mereka adalah Heru Listyawati, Lulus Puji Rahayu, serta Sugatri.
Ali enggan memerinci total uang yang diberikan. Namun, dana itu berasal dari pengusaha di bidang ekspor impor.
"Adapun jasa yang diberikan tersangka dimaksud ditujukan pada para pengusaha ekspor impor barang," ucap Ali.
Eko Darmanto pernah viral karena pamer harta di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.
"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Pemeriksaan LHKPN naik ke tahap penyidikan. Kini, dia berstatus tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.