Ilustrasi. Medcom.id
Ficky Ramadhan • 24 November 2024 00:25
Jakarta: Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp5 miliar saat menangkap tersangka daftar pencarian orang (DPO) berinisial B dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar 5 miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 24 November 2024.
Ade nengatakan, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B.
"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar 150 miliar rupiah," jelasnya.
Baca:
Polda Metro Jaya Tangkap 1 DPO Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi |