Duit Rp5 Miliar Disita dari Tersangka DPO Kasus Judi Online

Ilustrasi. Medcom.id

Duit Rp5 Miliar Disita dari Tersangka DPO Kasus Judi Online

Ficky Ramadhan • 24 November 2024 00:25

Jakarta: Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp5 miliar saat menangkap tersangka daftar pencarian orang (DPO) berinisial B dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar 5 miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 24 November 2024.

Ade nengatakan, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B. 

"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar 150 miliar rupiah," jelasnya.

Baca: 

Polda Metro Jaya Tangkap 1 DPO Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi


Penyidik terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga dapat mengetahui jumlah nilai barang bukti. Hal itu dilakukan untuk mencari barang bukti untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan TPPU atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," ujarnya.

Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial B. Hingga saat ini terdapat 24 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Dengan penangkapan DPO B, daftar tersangka judi online kembali bertambah menjadi 24 orang. Dari total tersangka tersebut sebanyak 10 orang merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)