Kepala Bapanas Jamin Bahan Pokok Tak Dikenakan Penaikan PPN 12%

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (tengah). Medcom.id/Joy

Kepala Bapanas Jamin Bahan Pokok Tak Dikenakan Penaikan PPN 12%

Naufal Zuhdi • 22 December 2024 13:58

Jakarta: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa komoditas bahan pokok yang dikelola Bapanas tidak akan terkena penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

"Kalau beras medium, premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, semuanya enggak ada PPN," kata Arief saat ditemui di Tangerang Selatan, Minggu, 22 Desember 2024.

Akan tetapi, terkait penaikan PPN terhadap komoditas beras khusus, hal tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut. Sebagaimana diketahui, komoditas pangan yang termasuk kategori beras khusus antara lain adalah beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan.

"Kalau beras khusus beda, nanti itu bicaranya. Beras khusus kan gak dikelola badan pangan kan," ujarnya.
 

Baca juga: 

PKB Nilai Polemik Kenaikan PPN 12% Hal yang Wajar



Ditemui di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa khusus bahan pokok penting, sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.

"Jadi kalau misalnya contoh tepung terigu, minyakita, kemudian gula industri yang sebelumnya sudah bayar PPN 11 persen, tetap 11 persen. Tidak ada kenaikan, ditanggung pemerintah," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)