KRL commuter line di Stasiun Manggarai. Foto: Medcom.id/Imanuel R Matatula
Medcom • 1 September 2024 01:56
Jakarta: Belakangan ramai diperbincangkan di media sosial soal wacana penyesuaian tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, wacana ini sebenarnya sudah ada sejak 2023 lalu.
Wacana ini muncul guna membuat subsidi angkutan umum lebih tepat sasaran. Menurut Adita, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki sistem yang baik sehingga penerapan subsidi berbasis NIK memungkinkan untuk diterapkan.
Jika nantinya kebijakan tarif sesuai NIK ini diberlakukan, kata Adita, KAI pastinya juga akan meningkatkan fasilitas. Kedepan pembahasan lintas sektoral, konsultan publik, dan respons dari pemangku kepentingan akan terus dilakukan.
"Kita lihat nanti, kita lihat hasil pembahasannya seperti apa, perlu konsultasi publik, melihat dinamika, dan respons dari stakeholder," kata Adita, di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024 lalu.
Baca juga: KAI Minta Tambahan Modal Rp1,8 Triliun |
Penyesuaian tarif KRL kembali diperbincangkan usai diserahkannya II Nota Keuangan RAPBN 2025 dari pemerintah yang diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.
Dalam dokumen tersebut ditetapkan anggaran belanja subsidi PSO kereta api sebesar Rp4,79 triliun yang ditujukan untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api, termasuk KRL Jabodetabek.
Salah satu perbaikan yang dilakukan yakni dengan mengubah sistem pemberian subsidi untuk tahun 2025 mendatang, yang akhirnya menimbulkan wacana penyesuaian tarif KRL berdasarkan NIK.
(MTVN/Imanuel Rymaldi Mataula)