Bebas Bersyarat Hari Ini, Simak Perjalanan Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat. Dok Tangkapan Layar

Bebas Bersyarat Hari Ini, Simak Perjalanan Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso

Muhammad Syahrul Ramadhan • 18 August 2024 16:04

Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat hari ini Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica bisa menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis, Minggu, 18 Agustus 2024.

Pemberian hak PB bagi Jessica telah sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. PB juga diberi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 7 Tahun 2022.

Selama menjalani pidana, Jessica juga disebut telah berkelakuan baik. Pada sistem penilaian pembinaan narapidana, Jessica mendapat total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Kasus ‘kopi sianida’ Jessica Wongso ini terjadi pada 2016 lalu. Kasus ini sangat menghebohkan masyarakat ketika itu. Bahkan jalannya persidangan sampai ditayangkan di televisi.

Lalu bagaimana perjalan kasus ‘kopi sianida’ Jessica Wongso ini? 

Kasus kopi sianida ini berawal ketika 4 sahabat di pendidikan di Billy Blue College, Australia, mengadakan reuni di Jakarta. Empat orang itu adalah Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera.

Mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Di sana Mirna meninggal setelah sempat kejang-kejang usai minum es kopi vietnam tersebut.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin yang merasa ada kejanggalan melaporkan ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam yang sama. Polisi kemudian meminta persetujuan otopsi tubuh Mirna. 

Sempat tak langsung diberi persetujuan, Polisi akhirnya bisa melakukan otopsi namun, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.

Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkap adanya zat sianida di dalam kopi Mirna. Zat berbahaya itu ditemukan di lambung Mirna dengan berat sekitar 3,75 miligram. 

Polisi kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi mulai dari pegawai kafe hingga orang-orang terdekat Mirna.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan saksi-saksi seperti polisi kemudian menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Jessica ditangkap keesokan harinya 30 Januari 2016 di sebuah hotel kawasan, Jakarta Utara.

Divonis 20 Tahun

Dalam persidangan, ia terbukti telah melakukan pembunuhan atas kawannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Sebelum vonis, dalam pertimbangan majelis hakim, Jessica dianggap telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
 
Akibat perbuatannya, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak. Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. 
 
Baca juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor Sampai 2032
 

Diangkat Jadi Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso

Kasus kopi sianida Jessica Wongso ini diangkat menjadi film dokumenter oleh Netflix pada 2023 lalu. Film dokumenter bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso itu berdurasi 1 jam 26 menit.

Film dokumenter ini merupakan hasil kolaborasi antara Netflix dan Beach House Pictures, salah satu rumah produksi independen terbesar di Asia.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Jessica Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat). Jessica Wongso pun akan menghirup udara bebas hari ini, Minggu, 19 Agustus 2024.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica Wongso telah berkelakukan baik selama menjalani pidana. Hal ini berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Jessica Wongso mendapatkan remisi lima tahun kurang satu bulan. Atau, tepatnya 58 bulan 30 hari.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Syahrul)