Menteri Imigrasi Bakal Perketat Syarat Keluar Negeri di Daerah Rawan TPPO

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Medcom.id/Fachri

Menteri Imigrasi Bakal Perketat Syarat Keluar Negeri di Daerah Rawan TPPO

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 5 November 2024 19:36

Jakarta: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bakal memperketat syarat keimigrasian dari daerah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Agus menerangkan nantinya calon migran harus melampirkan mutasi rekening.

“Kita tambahkan persyaratan dalam pengajuan dokumen keimigrasian, kalau bisa syaratnya ditambah aja, dengan melampirkan rekening satu tahun,” ucap Agus usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa, 5 November 2024. 

Baca: 

35 WNI yang Dideportasi dari Filipina Bukan Korban TPPO


Agus mengungkap hal ini bisa menjadi salah satu strategi preventif di sejumlah daerah yang dinilai rawan TPPO. Langkah ini, menurut Agus, bisa menyeleksi warga yang hendak berwisata ke mancanegara dengan mereka yang hendak dijadikan migran ilegal alias korban TPPO.

“Kalau rekeningnya cuma Rp100.000-150.000 tidak mungkin dia liburan kan,” tutur Agus. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)