Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Medcom.id/Fachri
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 5 November 2024 19:36
Jakarta: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bakal memperketat syarat keimigrasian dari daerah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Agus menerangkan nantinya calon migran harus melampirkan mutasi rekening.
“Kita tambahkan persyaratan dalam pengajuan dokumen keimigrasian, kalau bisa syaratnya ditambah aja, dengan melampirkan rekening satu tahun,” ucap Agus usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa, 5 November 2024.
Baca:
35 WNI yang Dideportasi dari Filipina Bukan Korban TPPO |