Warga sedang menunggu pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis dilanjutkan kembali. (Foto: Lampost.co/Umar Robbani)
Medcom • 14 February 2024 14:43
Bandar Lampung: Proses pemungutan suara di TPS 19, Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung dihentikan sementara pada Rabu, 14 Februari 2024. Hal itu dikarenakan adanya surat suara rusak.
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam mengungkapkan, pemungutan suara di lokasi tersebut dihentikan karena ada temuan kertas suara yang telah tercoblos. Surat suara itu sudah sempat dibawa warga masuk ke bilik suara.
Temuan surat suara rusak pertama itu kemudian dilaporkan ke panitia, lalu proses pemungutan suara kembali dilanjutkan. Namun tak lama berselang, warga kembali mendapatkan surat suara yang sudah tercoblos.
"Kejadiannya sekitar pukul 10.30-10.45 WIB, setelah ada dua temuan proses pemungutan suara kami hentikan," kata Alam.
Baca: TPS Unik dengan Konsep Wedding |