Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Media Indonesia • 24 January 2024 20:47
Jakarta: Pernyataan Presiden Joko Widodo Kepala Negara atau menteri berpihak dan berkampanye terhadap salah satu peserta pemilu menyita perhatian publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terakit pernyataan orang nomor satu di negeri ini.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan presiden memang diperbolehkan ikut dalam kegiatan kampanye. Hal itu diatur lewat Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"(Pasal itu) memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye," jelas Idham saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Januari 2024.
Menurut Idham, norma dalam UU tersebut memberikan persyaratan kondisional bagi presiden jika ingin berkampanye. Selain tidak boleh menggunakan fasilitas yang melekat dalam jabatan, presiden juga harus cuti saat kampanye.
Baca juga: Muhammadiyah: Cawe-Cawe Presiden Refleksi dari Krisis Berkepanjangan |