Gerakan Nurani Bangsa Temui Pimpinan KPU, Hasilkan 5 Poin Kesepakatan

Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu pimpinan KPU. Foto: Istimewa.

Gerakan Nurani Bangsa Temui Pimpinan KPU, Hasilkan 5 Poin Kesepakatan

Medcom • 1 February 2024 21:52

Jakarta: Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bersilaturahmi dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU, Rabu, 31 Januari 2024. GNB diwakili oleh Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Komarudin Hidayat, Erry Riyana Hardjapamekas, Makarim Wibisono, dan Alissa Wahid.

GNB merupakan sebuah gerakan etis dan moral yang diprakarsai para tokoh bangsa dan agama. GNB berkomitmen selalu menyuarakan cita-cita luhur di balik penyelenggaraan pemilu.
 

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Merupakan Titik Kritis

Setidaknya ada lima poin hasil pertemuan GNB dengan KPU. Berikut ini rinciannya:
  1. GNB dan pimpinan KPU memiliki kesamaan pandangan bahwa Pemilu 2024 merupakan mekanisme konstitusional lima tahunan untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis dan memiliki amanat luhur mewujudkan kesejahteraan rakyat, kemakmuran, dan kemaslahatan bersama. Cita-cita luhur itu hanya bisa dicapai melalui pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  2. GNB dan pimpinan KPU memiliki pendirian sama bahwa KPU di semua tingkatan adalah penanggung jawab penyelenggara pemilu yang memiliki mandat dan amanah luhur memfasilitasi terpilihnya wakil rakyat dan pemerintahan yang berkualitas dan demokratis. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPU di semua tingkat memegang teguh janji konstitusi dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.
  3. GNB dan pimpinan KPU menyadari bahwa peran dan tanggung jawab KPU dapat ditunaikan dengan baik dengan dukungan peserta pemilu yang berkontestasi secara bermartabat dan mematuhi aturan pemilu. Sementara semua elemen bangsa mendukung terlaksananya pemilu berkualitas dan bermartabat melalui keterlibatan aktif dalam mengawal dan mengawasi berbagai tahapan pemilu. Pimpinan KPU menilai bahwa kunjungan dan komitmen GNB menjadi penguat moral bagi KPU dalam menjalankan mandat konstitusi.
  4. Berdasarkan masukan dari masyarakat, pengamatan, dan diskusi, GNB mencatat berbagai pertanyaan dan kekhawatiran mengenai penyelenggaraan pemilu yang menjadi kewenangan KPU seperti pengelolaan surat suara cadangan 2 persen berbasis TPS dan memastikan penggunaan informasi dan teknologi dalam pemilu dapat dipertanggungjawabkan. GNB berpandangan penjelasan KPU tentang isu-isu tersebut penting sebagai cara membangun transparansi dan legitimasi KPU. Dalam hal itu, GNB mendukung upaya-upaya KPU agar proses dan hasil pemilu mendapat legitimasi kokoh.  
  5. GNB dan pimpinan KPU berpendirian sama bahwa memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara adalah kewajiban yang harus dijalankan KPU demi menghasilkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat, serta menghasilkan pemerintahan dengan legitimasi kokoh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)