KPU Bangka Ingatkan Pemilih Dilarang Bawa Ponsel ke Bilik Suara

Ilustrasi. Medcom.id

KPU Bangka Ingatkan Pemilih Dilarang Bawa Ponsel ke Bilik Suara

Media Indonesia • 6 February 2024 16:43

Bangka: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka mengingatkan kepada seluruh pemilih yang akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024 dilarang membawa ponsel ke dalam bilik suara.

Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Sinarto, mengatakan larangan membawa ponsel ke dalam bilik suara untuk mengantisipasi jangan sampai pemilih memfoto surat suara usai dicoblos.

"Kita larang sebagai bentuk antisipasi, karena surat suara yang sudah dicoblos pemilih di bilik suara tidak boleh di foto," kata Sinarto di Bangka, Selasa, 6 Februari 2024.

Dia menjelaskan jika ada pemilih yang membawa ponsel di TPS, hendaknya dititip terlebih dahulu sebelum ke bilik suara. "Kalau bisa jangan bawa ponsel lah, tapi kalau memang di bawa silahkan dititip terlebih dahulu jangan sampai di bawa ke bilik," jelasnya.

Ia menjelaskan larangan mengambil foto tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023 pasal 28 yang berbunyi pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

"Jadi hal ini kita ingatkan, karena ada aturan yang mengatur hal tersebut," ungkapnya.

Ia menambahkan aturan terkait larang bawa ponsel ini sudah diketahui KPPS sehingga nanti KPPS lah yang akan mengingatkannya ke pemilih saat akan mencoblos.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)