Kepala Bapanas Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Kasus Kementan

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi/Medcom.id/Candra

Kepala Bapanas Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Kasus Kementan

Candra Yuri Nuralam • 9 February 2024 17:34

Jakarta: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan dirinya tidak menerima aliran dana terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia juga menggarisbawahi dirinya merupakan saksi dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Insyaallah tidak ada (penyetoran uang) ya, karena institusinya terpisah,” kata Arief berdasarkan keterangannya yang dikutip pada Jumat, 9 Februari 2024.

Arief mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan KPK beberapa waktu lalu untuk membantu penyidik memberikan informasi terkait dugaan korupsi di Kementan. Dia juga menegaskan Bapanas tidak berkaitan dengan Kementan.

“Anggarannya, BA-nya (bagian anggaran) terpisah, kegiatannya juga beda, tugasnya juga beda,” ujar Arief.

Dia juga menegaskan pemisahan Kementan dan Bapanas sudah terjadi sebelum dirinya ditugaskan di instansi tersebut. Pemisahan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021.

“Dulu memang ada Badan Ketahanan Pangan yang jadi eselon satunya Kementerian Pertanian, tetapi, pada saat saya join memang sudah menjadi institusi terpisah dari Kementerian Pertanian,” ucap Arief.

Baca: 

KPK Rampungkan Berkas Eks Mentan


KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.

Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)